Dewi Persik Masuk Penjara

Dewi Persik Masuk Penjara
Gambar: Republika.co.id
Dewi Persik Masuk Penjara - Informasi dari duni hiburan, penyanyi dangdut yang juga pemain film, Dewi Persik dikabarkan akhirnya kini menghuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal tersebut adalah buntut dari perkelahian yang melibatkan Dewi Persik dengan Julia Perez beberapa waktu yang lalu. Keduanya terlibat perkelahian pada saat sesi pengambilan gambar untuk sebuah film. Dan keduanya sama-sama saling melapor ke pihak yang berwajib atas kejadian tersebut.

Julia Perez sendiri sudah terlebih dahulu menjalani hukumannya dan baru beberapa waktu yang lalu dia keluar dari Rumah Tahanan. Nah, untuk informasi lebih jelasnya, anda dapat teruskan membaca iformasi dibawah ini yang disalin dari: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/02/14/n0y2zt-dewi-persik-huni-rutan-pondok-bambu
Penyanyi dangdut yang juga bintang film, Dewi Murya Agung alis Dewi Persik, Kamis (13/2) malam akhirnya resmi menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pascaputusan kasasi yang menghukumnya dengan tiga bulan kurungan.

"Ini baru ditahan di Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Joni Manurung, ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis malam.

Proses eksekusi terhadap artis tersebut berjalan lancar dan kondusif. Bahkan, Dewi Persik mengendari mobil sendiri untuk ke kantor Kejari Jaktim.

Pasalnya, kata dia, pihaknya sejak Kamis siang sudah mendatangi ke rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Kami menyampaikan baik-baik mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) dan dia menerimanya," katanya.

Setelah itu, sekitar pukul 17.00 WIB, ia tiba di kantor Kejari Jakarta Timur dan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dibawa ke Rutan Jakarta Timur.

Mantan istri penyanyi dangdut Saiful Jamil itu menerima putusan MA hingga proses eksekusi berjalan lancar. Dalam putusan MA, disebutkan bahwa Dewi Persik melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP mengenai penganiayaan.

"Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan," kata pejabat MA tersebut.

Pejabat itu juga mengatakan bahwa jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya menyatakan setengahnya (tiga bulan).

Kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.

Dewi Persik sebelumnya dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.

Dewi Persik dan Julia Perez terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang.

Kedua artis ini akhirnya saling melapor ke polisi. Berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA.

Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi tiga bulan penjara. Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013.
 Nah diatas tadi adalah informasi tentang Dewi Persik Masuk Penjara. Semoga saja informasi tersebut bermanfaat bagi para pembaca semua. Dan bagi para penggemar Dewi Persik doakan saja semoga artis idola anda dapat menjalani masa hukumannya dengan baik. :D