Satinah Akankah Di Hukum Pancung? - Kabar duka dari salah satu Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terancam akan di hukum pancung di negeri tempatnya mengadu nasib, yaitu Arab Saudi.
Satinah tinggal memiliki 13 hari lagi untuk dapat terbebas dari hukuman tersebut. Pemerintah masih terus mengupayakan agar hukuman untuk
Satinah tersebut bisa diringankan, agar tidak sampai terjadi hukuman pancung untuk Satinah, TKW asal Semarang, Jawa Tengah tersebut.
|
Gambar: republika.co.id |
Semoga saja upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah juga keluarga dan mungkin organisasi-organisasi yang melakukan upaya untuk menyelamatkan Satinah dapat berhasil membantu memperingan hukuman Satinah. Untuk berita lebih lengkapnya juga mengenai rekening donasi untuk membantu Satinah, dapat anda simak selengkapnya pada berita dibahwah ini, yang disalin dari republika.co.id
Hitungan mundur tenggat waktu eksekusi "Satinah" (41),TKW asal Dusun
Mrunten, Desa Kalisidi, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tinggal 13
hari.
Namun upaya untuk meloloskan janda satu anak ini dari
eksekusi mati di negeri Arab Saudi masih menemui jalan yang sangat
terjal. Baik cara- cara diplomasi maupun upaya untuk memenuhi kekurangan
diyat yang diminta ahli waris mantan majikan Satinah.
Salah
satunya rekening donasi untuk Satinah yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Tengah. “Rekening tersebut
baru terisi Rp 20 juta lebih sekian,” ungkap Gubernur Jawa Tengah,
Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (21/3).
Ganjar juga mengakui,
memang baru akan berkontribusi secara pribadi untuk mengisi rekening
kepedulian yang akan didonasikan untuk membantu Satinah ini. Hal ini
sebagai bentuk gotongroyong untuk menyelamatkan warganya yang tengah
kesandung permasalahan di negeri orang.
“Barangkali, rekening
‘gotongroyong’ untuk membantu Satinah ini dapat disosialisasikan kembali
agar warga Jawa Tengah yang berkontribusi semakin banyak,” tambahnya.
Terkait
persoalan yang membelit Satinah dan TKW asal Jawa Tengah lain yang
kesandung persoalan, Ganjar menegaskan perlu disikapi secara
proporsional. Jika masalah tersebut kriminal maka kita harus mengikuti
hukum yang berlaku di negara tersebut. Karena ini bagian dari cara
menghormati kedaulatan negara lain.
Sebaliknya jika masalah yang membelit warga Negara Indonesia di luar negeri tersebut bukan kejahatan, tentunya akan dibela.
Terkait
masalah Satinah, baru- baru ini utusan kementrian Luar Negeri (Kemlu)
bertemu dengannya untuk berkontribusi bersama- sama. Salah satunya upaya
untuk membukakan saluran donasi untuk Satinah, di rekening BRI nomor
0325-01-001406-30-2 atas nama Disnakertrans provinsi Jawa Tengah.
Menurut
Gubernur, inti permasalahan dalam kasus Satinah ini adalah permintaan
duit (red; diyat) pihak ahli waris yang jumlahnya pun terus bertambah.
Melalui beberapa kaliupaya negosiasi, besaran uang yang diminta pun
dapat ditekan, hingga belakaangan muncul nominal Rp 21 miliar.
Saat
ini, upaya jangka pendek yang bisa dilakukan adalah melakukan negosiasi
dengan pihak ahli waris untuk dapat memaafkan dan mengurangi jumlah
diyat. “Hal ini masih terus dilakukan oleh Kemlu bersama Kementrian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertrans),” kata Ganjar.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/03/21/n2seww-waduh-13-hari-lagi-tki-satinah-akan-dipancung